Selasa, 04 Oktober 2011

pengaruh dana Bos terhadap prestasi siswa


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pendidikan adalah hal yang sangat  vital saat ini. Semua orang ingin menjadi manusia yang terdidik yang kelak nanti bisa memberikan tuntunan kehidupn yang lebih baik. Namun  sayangnya tidak semua orang bisa mengenyam pendidikan, sebagaimana dalam amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Bangsa yang cerdas adalah bangsa yang dapat survive di dalam menghadapi berbagai kesulitan hidup. Namun begitu pun sebaliknya, bangsa yang tidak cerdas akan terlantar dan hanya akan mengunggu “ajalnya” tiba.
Kegagalan pemerintah dalam membangun pendidikan adalah cerita klasik, yang telah di dengungkan berulang kali oleh mahasiswa, pendidik maupun  pengamat pendidikan. Anggaran  pendidikan yang minim dibandinggakan dengan negara lain tentunya jauh untuk melahirkan manusia terdidik seperti diiinginkan. Iihat saja Malaysia, Negara yan baru berkembang tersebut berani  mengganggarkan pendidikan mencapai 36 persen, bahkan tertinggi dibandingkan sektor lainnya.  Bagaimana dengan di Negara kita? Anggaram kecil namun acapkali digerogoti oleh oknum-oknum tertentu. Sangat miris!
Rasanya pemerintah juga tidak kekurangan akal, untuk mensiasati semuanya itu. Ya, meraka kan orang terdidik, maka dengan mudah menuyusun regulasi yang masuk akal di hadapan rakyat Indonesia. Meskipun anggaran pendidikan tergolong kecil, tentu dengan mengunggulkan program beasiswa tepat  sasaran bagi pelajar maupun mahasiswa, yang tergolong miskin/tidak mampu, maupun berprestasi. Ini tentunya menjadi hawa sejuk  dan sekaligus berita baik bagi para orang tua untuk mengatasi mahalnya pendidikan saat ini.  Mengharapkan beasiswa yang tidak seberapa, dibandingkan lonjakan biaya pendidikan yang begitu besar.
Selain itu, untuk melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi, yaitu perguruan tinggi. Pemerintah telah menentukan bantuan beasiswa bagi para calon mahasiswa  tergolong miskin. Sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 66 Tahun 2010  tentang pengelola dan Penyelenggaraan pendidikan,semua perguruan tinggi wajib menampung 20 persen mahasiswa miskin yang mempunyai kompetensi akademik yang memadai.
Bahkan Menteri PedidikanNasional  Prof. Muh. Nuh mengatakan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan fakta di lapangan terkait dengan jumlah mahasiswa dari keluarga menengah bawah yang menuntut ilmu di perguruan tinggi. Pada 2003 jumlah mahasiswa miskin  di seluruh Indonesia hanya 0,98 persen,sedangkan 2008 sebesar 3 persen  dan 2009 meningkat menjadi 6 persen.
Selama ini yang menjadi kendala dilapangan, banyak lulusan dari SMA/SMK  yang berprestasi namun tergolong miskin, enggan untuk melanjutkan pendidikan nya ke perguruan tinggi. Di karenakan  memikirkan jumlah uang yang harus dikelurkan sangat tinggi.  Padahal, pemerintah telah menyiapkan kebijakan khusus bagi para mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikannya. Sekarang kembali lagi pada perguruan tinggi bersangkutan. Apakah telah melakukan sosialisasi secara maksimal, sehingga para pelajar berminat masuk ke pergurun tinggi. Ini pun menjadi permasalahan yang sangat krusial, fakta dilapangan  telah membuktikan banyak mahasiswa elite yang masih mendapatkan beasiswa, sedangkan mahasiswa yang tergolong miskin harus gigit jari menyaksikan hal tersebut, dan tidak bisa berbuat banyak. Ini pun harus ditindak lanjuti oleh pemerintah, jangan langsung memberikan kepercayaan penuh kepada perguruan tinggi. Perlu adanya pengawasan yang ketat dan kontrol maksimal.
Dalam rangka membangun pendidikan yang memiliki mutu baik, pemerintah kini telah berupaya untuk membantu anak bangsa agar dapat menuntaskan program Wajib Belajar 9 Tahun dengan cara merealokasikan sebagian besar anggarannya pada program pendidikan. Salah satu program di bidang pendidikan adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyediakan bantuan bagi sekolah dengan tujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban bagi siswa yang lain dalam rangka mendukung pencapaian Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Melalui program ini, pemerintah pusat memberikan dana kepada sekolah-sekolah setingkat SD dan SMP untuk membantu mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orangtua siswa. BOS diberikan kepada sekolah untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Besarnya dana untuk tiap sekolah ditetapkan berdasarkan jumlah murid.
1.2  Rumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut , ada beberapa masalah yang akan dibahas, yaitu:
a         Apakah yang dimaksud dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)?
b        Bagaimana pengaruh dana BOS terhadap kegiatan sekolah?
1.3  Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan karya tulis ini adalah:
a         Untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
b        Untuk mengetahui pengaruh dana BOS terhadap kegiatan sekolah.






























BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Biaya Pendidikan
Pendidikan memiliki nilai konsuntif dan investatif. Nilai konsumtif pendidikan adalah dalam bentuk jasa yang dapat memberikan kegunaan terhadap pemakai jasa pendidikan. Sedangkan nilai investatif pendidikan dapat diukur dengan pendapat (income) seorang yang terdidik sesuai dengan tingkat produktivitasnya. Biaya pendidikan diartikan sebagai sejumlah uang yang dihasilkan dan dibelanjakan untuk berbagai keperluan penyelenggaraan pendidikan.
Biaya pendidikan di Indonesia dapat dikatakan tinggi. Apalagi menjelang tahun ajaran baru seperti saat ini, ada dua kegelisahan para orang tua tentang pendidikan putra-putrinya. Pertama, apakah putra-putrinya bisa masuk pendidikan tinggi negeri (PTN) melalui jalur SNM PTN. Kedua, jika tidak, apakah mampu membayar biaya pendidikan tinggi yang dinilai mahal oleh banyak kalangan. Perluasan akses pendidikan yang dicanangkan pemerintah sering berhadapan dengan kenyataan adanya keinginan untuk meningkatkan akses sumber daya ekonomi institusi pendidikan yang terus terjadi. Di tengah realitas seperti itu, dirasakan sangat mendesak untuk merumuskan berbagai kebijakan pendidikan yang berpihak kepada kaum miskin tetapi cerdas.
Di tengah suasana semakin mahalnya biaya pendidikan tinggi tersebut, banyak pemikiran yang menginginkan pendidikan lebih memihak kepada rakyat. Yaitu, biaya pendidikan yang terjangkau masyarakat secara umum. Dengan demikian, yang dibutuhkan adalah penetapan struktur tarif pendidikan yang lebih memihak kepada kemampuan masyarakat.
Selama ini, yang diatur negara hanyalah pungutan SPP dan praktikum untuk program reguler. Sementara itu, pungutan lainnya diserahkan kepada masing-masing lembaga pendidikan. Semakin berkualitas lembaga pendidikan tinggi, bisa saja semakin tinggi biaya pendidikan yang dipungut dari masyarakat.
Di tengah suasana seperti ini, sudah selayaknya pemerintah merumuskan regulasi untuk penetapan tarif pembiayaan pendidikan tinggi. Artinya, pemerintah sesuai dengan fungsinya adalah memberikan perlindungan bagi masyarakat, termasuk dalam praktik penyelenggaraan pendidikan tinggi. Salah satu program yang telah dicanangkan pemerintah adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dengan adanya program ini, pemerintah bertujuan untuk membantu mengurangi beban biaya pendidikan yang ditanggung oleh orang tua siswa dengan cara memberikan dana kepada sekolah-sekolah setingkat SD dan SMP. Sehingga dengan adanya bantuan dari pemerintah tersebut diharapkan dapat mencapai pendidikan yang bermutu, dan dapat merealisasikan isi yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yang dikenal dengan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Konsekuensi dari hal tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/Mts serta satuan pendidikan yang sederajat).
2.2   Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS)
Beasiswa adalah pemberian berupa bantuan keuangan yang diberikan kepada perorangan yang bertujuan untuk digunakan demi keberlangsungan pendidikan yang ditempuh. Beasiswa dapat diberikan oleh lembaga pemerintah, perusahaan ataupun yayasan. Pemberian beasiswa dapat dikategorikan pada pemberian cuma-cuma ataupun pemberian dengan ikatan kerja (biasa disebut ikatan dinas) setelah selesainya pendidikan. Lama ikatan dinas ini berbeda-beda, tergantung pada lembaga yang memberikan beasiswa tersebut.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang berasal dari realokasi dana subsidi BBM (PKPS-BBM) di bidang pendidikan. Program ini bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan bagi siswa lain. Dengan BOS diharapkan siswa dapat memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan wajib belajar Sembilan tahun. Sasaran program BOS adalah semua sekolah setingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh propinsi di Indonesia. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimaksud dalam PKPS BBM Bidang Pendidikan ini mencakup komponen untuk biaya operasional non personil. Biaya operasional non personil inilah yang diprioritaskan, bukan biaya kesejahteraan guru dan bukan biaya untuk investasi.
Penggunaan Dana BOS harus berpedoman pada panduan pelaksanaan program BOS yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yang antara lain mengatur tentang:
a.       Kriteria kegiatan-kegiatan yang boleh dibiayai dana BOS; dan
b.      Kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dibiayai dari dana BOS.
Berdasarkan panduan tersebut Dana BOS boleh digunakan untuk :
a.       Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru : biaya pendaftaran, penggadaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut.
b.      Pembelian buku teks pelajaran dan buku referensi untuk dikoleksi diperpustakaan.
c.       Pembelian bahan-bahan habis dipakai: buku tulis, kapur tulis, pensil,
bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran, gula kopi dan teh untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.
d.      Pembiayaan kegiatan kesiswaan: program remedial, program pengayaan, olah raga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya.
e.       Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa.
f.       Pengembangan profesi guru: pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.
g.      Pembiayaan perawatan sekolah: pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler dan perawatan lainnya.
h.      Pembiayaan langganan daya dan jasa: listrik, air, telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan disekitar sekolah.
i.        Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer sekolah. Tambahan insentif untuk kesejahteraan guru dan tega kependidikan sekolah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
j.        Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah.
k.      Khusus untuk pesantren salafiyah dan sekolah keagamaan non Islam, dana BOS    dapat digunakan untuk biaya asrama/pondokan dan membeli peralatan ibadah.
l.        Pembiayaan pengelolaan BOS: ATK, penggandaan, surat menyurat dan penyusunan laporan.
m.    Prioritas pertama penggunaan dana BOS adalah untuk komponen a s/d l, bila seluruh komponen diatas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran dan mebeler sekolah.

Panduan pelaksanaan BOS juga menetapkan bahwa Dana BOS tidak boleh digunakan untuk hal-hal sebagai berikut :
a.       Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
b.      Dipinjamkan ke pihak lain.
c.       Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
d.      Membayar bonus, transportasi, atau pakaian yang tidak berkaitan dengan kepentingan murid.
e.       Membangun gedung/ruangan baru.
f.       Membeli bahan/ peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
g.      Menanamkan saham.
Membiayai segala jenis kegiatan yang telah dibiayai secara penuh atau mencukupi dari sumber dana pemerintah pusat atau daerah, misalnya guru kontrak/ guru bantu dan kelebihan jam mengajar. Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar. Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas diluar jam mengajar tersebut harus mengikuti peraturan tentang penetapan batas kewajaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, geografis dan faktor lainnya.
2.3  Pengaruh Dana Bos Terhadap Kegiatan Sekolah
Dalam pelaksanaan program BOS sekolah-sekolah negeri maupun swasta di seluruh Indonesia yang menerima dana BOS serta pihak lain yang terkait dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan program ini. Masalah yang muncul di masyarakat adalah selama ini BOS dipersepsi sebagai wujud nyata pelaksanaan pendidikan dasar gratis seperti yang dijanjikan oleh Presiden SBY pada saat kampanye, baik pada periode I maupun II. Karena itu, ketika sudah ada BOS tapi pendidikan tidak gratis, masyarakat memprotesnya. Ternyata persepsi masyarakat tersebut keliru, karena kedua peraturan menteri (Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Keuangan) di atas tidak ada yang menyebutkan BOS itu menggratiskan pendidikan dasar (SD/MI-SMP/MTS), tapi hanya untuk meringankan beban masyarakat atas pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu, serta ditujukan untuk stimulus bagi daerah, dan bukan sebagai pengganti kewajiban daerah menyediakan anggaran pendidikan dalam APBD, untuk BOS daerah dan/atau Bantuan Operasional Pendidikan.
Fungsi BOS sebagai stimulus daerah itu dipertegas dalam Pasal 2 Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun 2011. Dengan demikian, janganlah bermimpi ada pendidikan gratis melalui BOS tersebut.
Di sekolah-sekolah di pedesaan atau pinggiran, keberadaan BOS dapat menggratiskan pendidikan dasar. Tapi, untuk sekolah-sekolah di perkotaan, yang biaya hidupnya lebih mahal, mustahil BOS dapat menggratiskan pendidikan dasar. Meskipun tidak mampu menggratiskan pendidikan dasar, kita berharap penyaluran dana BOS tidak terlambat sehingga tidak merepotkan pihak sekolah. Keterlambatan penyaluran dana BOS dapat merepotkan sekolah, karena mereka terpaksa harus mencari pinjaman untuk operasional. Usaha mencari pinjaman itu kadang dapat melahirkan persoalan baru, berupa teguran Badan Pemeriksa Keuangan dengan tuduhan tidak sesuai dengan prosedur. Agar tidak merepotkan sekolah, lebih baik penyaluran dana BOS ditarik ke pusat saja agar bisa datang tepat waktu.
Lalu bagaimanakah pengaruh dana bos terhadap prestasi siswa? "Secara akademik, siswa tidak boleh mengalami hambatan untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi. Institusi pendidikan yang dibiayai APBN dan APBD wajib menerima mereka. Keberadaan program beasiswa ini pun. ditegaskan Suyanto, akan semakin membantu kelangsungan masa depan pendidikan siswa, setelah mereka mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Adapun jumlah dana BOS yang disediakan pemerintah, per 2009 ada peningkatan yang signifikan. Jumlah biaya satuan BOS per 2009, termasuk BOS buku per siswa SD di kota mencapai Rp 400 ribu/tahun, SD di kabupaten Rp 397 ribu/tahun, SMP di kota Rp 575 ribu/tahun, SMP di kabupaten Rp 570 ribu/tahun.
Harapannya, dengan adanya bantuan itu, BOS dan Beasiswa, angka putus sekolah dapat semakin menurun pada satu sisi dan kualitas prestasi mereka meningkat di sisi yang lain.
Tujuan program pemberian bantuan beasiswa itu, untuk meningkatkan akses dan pemerataan serta peningkatan kualitas prestasi siswa. Seperti yang diamanatkan Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Apabila siswa tidak memili biaya, biasanya siswa itu drop out dari sekolahnya. Dengan bantuan beasiswa itu diharapkan dapat menekan angka drop oUt sekolah di masyarakat. Program yang telah berjalan dua tahun ini telah cukup efektif dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan kualitas prestasi siswa.
Kita bisa melihat angka drop out setiap tahun semakin menurun, dan siswa yang berprestasi pun semakin meningkat. Di setiap olimpiade kita bisa lihai juara-juara itu tidak hanya didominasi oleh kota-kota besar; sekarang sebarannya sudah merata.
Mengingat efektifitas program itu, diharapkan dapat terus ditingkatkan setiap tahunnya. Hanya saja, tahun 2010 angkanya akan mengalami penurunan. Tahun depan diperkirakan besarannya akan berkurang karena resesi global, kemungkinan 10 persen.
Seluruh pemerintahan daerah di Indonesia dapat aktif mendukung pemberian bantuan ini, dengan cara mengalokasikan dana pada masing-masing APBD.Pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan APBD pendidikan, agar orang tua siswa tidak terlalu dibebankan. Sejumlah pemda yang telah menyediakan dari APBD-nya untuk beasiswa, seperti Jakarta dan Yogyakarta. Pemda -pemda yang lain dapat juga mengeluarkan kebijakan sama mendukung pendidikan.
Langkah-langkah pemberian beasiswa itu, jelasnya, tidak hanya ditentukan oleh kemampuan ekonomi daerah, namun yang tak kalah pentingnya adalah kemauan dan komitmen dari pemerintah masing-masing. Pihak Pemda harus dapat mengawasi penyaluran dana bantuan agar program ini berjalan tepat sasaran.
















BAB III
PENUTUP
3.1  KESIMPULAN
Pendidikan menjadi salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam
jangka menengah dan jangka panjang. Namun, sampai dengan saat ini masih banyak orang miskin yang memiliki keterbatasan akses untuk memperoleh pendidikan bermutu.  Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah bantuan dana yang
berasal dari realokasi/kompensai pengurangan subsidi BBM bidang dibidang pendidikan sebagai salah satu layanan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada sekolah setingkat SD dan SMP baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia. Program BOS bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa
yang tidak mampu dan meringankan bagi siswa lain, dengan harapan siswa dapat memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan wajib belajar sembilan tahun.
Dalam pelaksanaan program BOS sekolah-sekolah negeri maupun swasta di
seluruh Indonesia yang menerima dana BOS serta pihak lain yang terkait dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan program ini harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait agar program BOS ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran.
3.2  SARAN
Dengan adanya dana BOS diharapkan semua pihak yang terkait ikut bertanggung jawab atas realisasi atau penyaluran dari dana BOS tersebut. Sehingga penyaluran dana BOS tepat sasaran. Dengan demikian penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah dapat berjalan dengan baik, khususnya terhadap anggaran pendidikan yang tinggi tidak lagi menjadi alasan siswa tidak dapat mengikuti pembelajaran di sekolah. Dengan begitu minat siswa meningkat untuk lebih giat belajar, karena adanya buku pelajaran gratis. Otomatis prestasi siswa akan meningkat pula.





DAFTAR PUSTAKA
 Inpres No.5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar
Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
Buku Panduan Pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2007,
Departemen Pendidikan Nasional – Departemen Agama, 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar