Selasa, 04 Oktober 2011

makalah HAK ASASI MANUSIA

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I: PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang..............................................................................................  3
1.2  Rumusan Masalah.........................................................................................  3
1.3  Maksud dan Tujuan Masalah........................................................................  3
1.4  Manfaat dan Kegunaan Penulisan................................................................. 3
1.5  Ruang Lingkup.............................................................................................. 4
BAB II: PEMBAHASAN
                                                                                                                 2.1      Pengertian Hak Asasi Manusia.................................................................... 5
                                                                                                                 2.2      Hakikat dan Ciri-ciri Hak Asasi Manusia.................................................... 6
                                                                                                                 2.3      Perkembangan Hak Asasi Manusia.............................................................  6
1.      Hak Asasi Manusia Kuno................................................................... 6
2.      Hak Asasi Manusia Kontemporer....................................................... 7
                                                                                                                 2.4      Konsep Awal Hak Asasi Manusia............................................................... 7
                                                                                                                 2.5      Hak Asasi Mmanusia di Indonesia.............................................................. 9
1.      Hak Asasi Manusia dalam Filsafat Pancasila.....................................  9
2.      Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia................................ 10
3.      Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999........  11
4.      Penegakkan Hak Asasi Manusia......................................................... 13
5.      Lembaga Penegak Hak Asasi Manusia............................................... 14
6.      Bentuk-bentuk Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.................  22
7.      Perkembangan Pemikiran Hak Asasi Manusia di Indonesia..............  24
BAB III: PENUTUP
1.      Kesimpulan......................................................................................... 27
2.      Saran-Saran......................................................................................... 27
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah Hak Asasi Manusia adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. Hak Asasi Manusia lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan oranglain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap orang lain dalam  usaha perolehan atau pemenuhan Hak Asasi Manusia pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang Hak Asasi Manusia. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Pengertian Hak Asasi Manusia.................?
2.      Hakekat dan ciri-ciri Hak Asasi Manusia...?
3.      Perkembangan Hak Asasi Manusia...........?
4.      Konsep Awal Hak Asasi Manusia.............?
5.      Hak Asasi Manusia di Indonesia...............?
1.3  Maksud dan Tujuan Penulisan
è Maksud dan Tujuan dari mengangkat materi tentang penegakan hak asasi manusia dan
hubungannya dengan islam diantaranya adalah :
v  Untuk mengetahui lebih dalam tentang apa,bagaiman dan untuk apa penegakan hak asasi manusia itu.
v  Untuk mengetahui sejauh mana hak asasi manusia di Indonesia itu di tegakan.
v  Sejauh mana peran agama sebagai sumber hukum yang berkaitan
dengan penegakan hak asasi manusia dan arti hak asasi manusia dalam prespektif islam.
1.4  Manfaat dan Kegunaan Penulisan
è Manfaat dari pangambilan judul tentang penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia dan
hak asasi manusia dalam perspetif islam yaitu:
v  Dapat memecahkan permasalahan tentang Hak Asasi Manusia yang ada di
Indonesia dan di seluruh dunia.
v  Dapat mengetahui sumber hukum tentang penegakan Hak Asasi Manusia.
v  Dapat mengetahui kolerasi antara Hak Asasi Manusia dengan islam.
1.5  Ruang Lingkup
v  Hak Asasi Manusia terhadap bangsa indonesia
v  Hak Asasi Manusia pada anak
v  Hak Asasi Manusia pada wanita
v  Hak dan kewajiban
v  Pengadilan Hak Asasi Manusia
























BAB II
PEMBAHASAN

2.1            Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Istilah Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan terjemahan dari Droits De L’home (Perancis) Human Right (Inggris), Menselijkerechten (Belanda). Di indonesia Hak Asasi Manusia pada umumnya dikenal dengan istilah Hak Asasi atau hak-hak dasar atau hak-hak fundamental. UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mendefinisikan Hak Asasi Manusia sebagai perangkat hak yng melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa. Sementara LPPKB(2005) mengartikan Hak Asasi Manusia sebagai hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan Universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kebebasan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh di abaikan, tidak boleh di rampas, dan di ganggugat oleh siapa pun.
Berdasarkan beberapa pendapat tentang Hak Asasi Manusia, dapat disimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang bersifat Universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa sejak hidup dalam kandungan, dan hak kodrati, atau asasi yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Hak Asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian Negara. Maka Hak Asasi Manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Hak Asasi Manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat Universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan Hak Asasi Manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia.
2.2            HAKIKAT DAN CIRI-CIRI HAK ASASI MANUSIA
Hakikat Hak Asasi Manusia adalah konsep moral, sehingga penerapannya sangat dipengaruhi oleh kesadaran manusia. Apabila hak tertentu sudah dipandang sangat penting sehingga perlu campur tangan Negara dan pemerintah, hak tersebut dapat di angkat menjadi norma hukum. Hak Asasi Manusia merupakan moral atau etik yang ideal mengenai pememilikan sesuatu dengan berbagai atribut, yang secara moral di pandang sah dan adil untuk diperjuangkan dan dipertahankan.
Ciri-ciri Hak Asasi Manusia :
1.      Merupakan hak yang berisi norma yang sudah pasti dan memiliki prioritas tinggi yang penegakan nya bersifat wajib.
2.      Bersifat universal, yang dimiliki manusia semata-mata dan dapat diterapkan diseluruh dunia,
3.      Dianggap ada dengan sendirinya, tidak bergantung pada pengakuan pihak lain dan akan efektif setelah dujadikan norma hukum
4.      Dipandang sebgai norma yang penting, yang memiliki kekuatan cukup dalam menghadapi benturan dengan norma lokal atau nasional.
5.      Menaplikasikan kewajiban bagi individu dan pemerintah, tidak tergantung pada peneriman. Pengakuan, dan penerapan dihadapnya
6.      Menetapkan standar minimal bagi praktek kemasyarakatan dan kenegaraan yang layak.

2.3            PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
1.      Hak Asasi Manusia Kuno
Latar belakang sejarah Hak Asasi Manusia muncul karena kesadaran manusia terhadap harga diri, harkat, martabat, kemanusiaannya akibat dari tindakan sewenag-wenang penguasa, penjajahan, ketidak adilan yang hampir melanda seluruh umat manusia sepanjang zaman. Berdasarkan dokumen resmi, ham kuno ditandai dengan lahirnya Magna Charta di Inggris pada tahun (1215), disusul dengan Habean Corpus ACT (1679) dan Bill of Rights (1689), di Amerika Serikat berturut-turut ditetapkan Declaration of Indepence (1776) dan Bill of Rights (1791), di Perancis ditetapkan Declaration des Droits de L’home et du Citoyen (1789) yang merupakna ham sebagai hasil revolusi Perancis dibawah kepemimpinan Jendral Lafayette.
Ciri-cirinya :
a.       Mengupayakan perlindungan terhadap hak-hak individu atau perorangan
b.      Perlindungan dari tindakan sewenag-wenang penguasa seperi tindakan kekerasan, kedzaliman, dan moral.
c.       Menuntut diselenggarakan kebebasan, keadilan dan kedamaian.

2.      Hak Asasi Manusia Kontemporer
Hak Asasi  Manusia Kontemporer secara resmi dimulai dengan ditetapkannya Universal Declaration of Human Rights oleh perserikatan bangsa-bangsa pada tanggal 10-12-1948. Deklaarasi itu di ikuti dengan di tetapkannya Convenants on Human Rights, antara lain perjanjian ekonomi, sosial dan budaya, serta perjanjian sipil dan poliitik, serta protokol.
Ciri-ciri:
a.       Lebih bersifat egalitarian atau kesataraan, dengan menuntut kehapusan segala bentuk diskriminasi, seperti perbedaan wran kulit, agama, jenis kelamin, dan opini politik.
b.      Ham dijadikan kepedulian internasional sejak lahirnya universal declaration of human rights oleh PBB pada tahun 1948 dengan segala intrumen yang telah dikembangkan.

2.4            Konsep Awal Hak Asasi Manusia
         Konsep-konsep Hak Asasi Manusia di berbagai tempat berbeda-beda antara lain:
1.      Hak Asasi Manusia menurut konsep negara barat:
a.       Berkehendak meninggalkan konsep negara yang mutlak
b.      Berkehendak untuk mendirikan federasi rakyat yang bebas, negar sebagai koordinator dan pengawas
c.       Filosofi dasar: Hak Asasi tertanam pada diri individu manusia
d.      Hak Asasi lebih dulu ada daripada tatanan negara.
2.      Hak Asasi Manusia menurut konsep sosialis:
a.       Hak Asasi hilang dari individu dan terintegrasi dslam masyarakat
b.      Hak Asasi Manusia tidak ada sebelum negara ada
c.       Negara berhak membatasi Ham Asasi Manusia apabila situasi menghendaki
3.      Hak Asasi Manusia menurut konsep bangsa-bangsa Asia-Afrika:
a.       Hak Asasi Manusia tidak boleh bertentangan dengan dengan ajaran gama atau sesuai dengan kodratnya
b.      Masyarakat sebagai keluarga besar dengan penghormatan utama untuk kepela keluarga
c.       Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban anggota masyarakat
4.      Hak Asasi Manusia menurut Pancasila:
a.       Manusia adalah amkhluk Tuhan Yang Maha Esa, berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam semesta secara seimbang dan serasi dalam keimanan dan ketakwaan
b.      Pancasila memandang bahwa HAM dan kewajiban asasi manusia bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, niali budaya bangasa, serta pengalaman kehidupan politik nasional
c.       Hak Asasi Manusia meliputi hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, ahk keadilan, hak kemeerdekaan, hak berkomunikasi,hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan oleh siapapun
d.      Perumusan Hak Asasi Manusia berdasarkan Pancasila dilandasi oleh pemahaman bahwa kehiupana manusia tidak terlepas dari hubungan dengan Tuhan, sesama manusia dan dengan lingkunanya
e.       Bangsa Indonesia menyadari, mengakui, menghormati, dan menjamin hak asasi orang lain sebagai suatu kewajiban.
f.       NKRI memiliki hak asasi yang harus dihormati dan ditaati oelh setiap orang atu warga negara
g.      Bangsa dan negara Indonesia sebagai anggota PBB memiliki tanggung jawab dan kewajiban menghormati ketentuan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia th. 1948 dengan semua instrumen yang terkait sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila.


5.      Hak Asasi Manusia menurut konsep PBB
a.       Suatu pelakasanaan umum yang baku tentang Hak Asasi Manusia bagi semua bangsa dan negara.
b.      Pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negar-negara anggota serta dari daerah yang berda di bawah kekuasaan hukum mereka.
c.       Hak Asasi Manusia meliputi hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan yang dinikmati manusia di dunia yang mendorong penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia.
d.      Manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa dalam suatu negara, status manusia individual akan menjadi status warga negara.
e.       Pemberian hak sebagai warga negara diatur dalam mekanisme kenegaraan
f.       Sebagai warga negara, tiap-tiap individu tidak hanya memperoleh hak tetapi juga kewajiban.
2.5            Hak Asasi Manusia di Indonesia
1.      Hak Asasi Manusia dalam filsafat Pancasila
         Secara fisafat Pancasila memandang bahwa manusia dianugrahi oleh Tuhan Yang Maha Esa akal budi dan nurani yang memberi kemampuan untuk membedakan yang baik dan buruk, yang akan membimbing dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia dalam menjalani kehidupan. Hak dan kewajiban asasi ini tidak dapat diingkari. Pengingkaran terhadap hak dan kewajiban tersebut berarti mengingkari martabat manusia. Oleh karena itu negara, pemerintah, dan organisasi apapun  mengembangkan kewajiban untuk menunjung tinggi dan melindungi Hak Asasi Manusia.
         Pancasila sebagai dasar negara mengandung konsep bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa bersifat monodualistik, yakni sebagai makhluk individu yang bersifat perorangan, dan makhluk sosial yang bersifat kemasyarakatan. Oleh karena itu kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti setiap orang mengembangkan kewajiban menjunjung tinggi hak asasi orang lain.
         Kewajiban menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia tercermin dalam pembukaan UUD 1945, yang menjiwai seluruh pasal-pasalnya, anatara lain yang berkaitan dengan persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul sert mengeluarkan pikiran, kebeasan memeluk agama dan kepercayaan, hak dan kewajiban melakukan pembelaan negara.
2.       Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia
Konsep hak asasi manusia konstitusi Indonesia dirumuskan dalam Pembukaan UUN 1945 Alinea 1dan tersebar pada beberapa pasal-pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945, terutama pada pasal 27, 28, 29, 30, dan 31.
Alinea I UUD 1945 menegaskan bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prekemanusiaan dan prikeadilan.
Batang Tubuh UUD 1945 juga memberikan jaminan atas pelaksanaan hak asasi manusia, sebagai berikut:
a.       Hak atas kedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum pemerintahan dan wajib menjunjung dan hukum pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya (Pasal 27 ayat 1).
b.      Hak atas penghidupan yang layak
Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2)
c.       Hak atas bela negara
Setiap warga negara berhak dan wajib  ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3)
d.      Hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28)
e.       Hak atas kebebasan beragama
Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 29 ayat 1). Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap bentuk untuk memeluk agamanya dan intuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya (Pasal 29 Ayat 2)
f.       Hak atas pertahanan dan keamanan
Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 Ayat 1)
g.      Hak atas kependidikan
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (Pasal 31 Ayat 1)
3.      Hak Asasi Manusia dalam Undang- Undang No. 39 Tahun 1999
         Hak asasi manusia  di Indonesia didasarkan pada filsafah  dan ideologi Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.
Beberapa istilah yang digunakan dalam UU No.39 Tahun 1999, sebagai berikut:
a.       Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan kebebasan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Kewajiban dasar manusia adalah  seperngkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
c.       Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atua pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembebasan atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa dan keyakinan polotik yang berakibat pengangguran, penyimpangan atau penghapusan pengakuan.
d.      Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat.
e.       Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandunagan apabila hak tersebut adalah demi kepentingannya.
f.       Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja.
g.      Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya  disebut Komnas Hah Asasi Manusia adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga mandiri lainnya.
UU No.39 Tahun 1999 juga mencantumkan asas-asas dasar hak asasi manusia, yakni:
a.       Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisah dari manusia.
b.      Setipa orang di lahirkan bebas dengan harkat dan martabat yang sama dan sederajat.
c.       Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan huku yang adil.
d.      Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
e.       Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragam, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum.
f.       Setiap oatng di akui sebagai pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sesuai.
g.      Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.
h.      Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh pengakuan dan perlindungan.
i.        Dalam rangka penegakkan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukumadat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah.
j.        Indentitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atsa tanah ulayat, dilindungi selaras  dengan perkembangan zaman.
k.      Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum Internasional.
l.        Ketentuan hukum Internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia.
m.    Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan, hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.
Secara operasional hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia Indonesia dalam UU No. 39 Tahun 1999 meliputi:
a.       Hak hidup
b.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 10)
c.       Hak mengembangkan diri (pasal 11-16)
d.      Hak memperoleh keadilan (pasal 17-19)
e.       Hak atas kebebasan pribadi (20-27)
f.       Hak atas rasa aman (pasal 28-35)
g.      Hak atas kesejahteran (pasal 36-42)
h.      Hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43-44)
i.        Hak wanita (pasal 45-51) dan
j.        Hak anak (pasal 52-66).
4.      Penegakkan Hak Asasi Manusia
Kegiatan pokok penegakkan hak asasi manusia meliputi :
a.       Penguatan upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004-2009
b.      Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2004-2009 sebagai gerakan nasional
c.       Peningkatan penegakkan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme
d.      Peningkatan efektivitas dan penguatan lembaga yang fungsi dan tugasnya mencegah dan memberantas korupsi
e.       Peningkatan efektivitasdan penguatan lembaga/instansi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
f.       Meningkatkan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga negara di depan hukum melalui keteladanan kepala negara dan pimpinan lainnya untuk mematuhi dan mentaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten dan konsekuen
g.      Penyelenggaraan audi reguler atas seluruh  kekayaan pejabat pemerintah dan pejabat negara
h.      Peninjauan dan penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang lebih sederhana
i.        Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakkan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka penyelenggaraan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat
j.        Pembenahan sistem manajemen penanganan perkara yang menjamin akses publik
k.      Pengembangan sistem manajemen kelembagaan hukum yang transparan
l.        Penyelamatan barang bukti akuntabilitas kinerja yang berupa dokumen/ arsip lembaga negara dan badan pemerintahan
m.    Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektivitas penegakkan hukum dan hak asasi manusia
n.      Pembaharuan materi hukum yang terkait dengan pemberantasan korupsi
o.      Peningkatan pengawasan terhadap lalu lintas orang yang melakukan perjalanan baik keluar maupun masuk ke daerah wilayah Indonesia
p.      Peningkatan fungsi intelijen agar aktivitas terorisme dapat dicegah pada tahap yang sangat dini
q.      Peningkatan penanganan dan tindakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya melalui indentifikasi dan memutus jaringan peredarannya.
5.      Lembaga Penegak Hak Asasi Manusia
Lembaga yang dipercaya untuk mengatasi persoalan penegakkan hak asasi manusia adalah Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) yang dibentuk berdasarkan Bab VII Pasal 75-99, Pegadilan Hak Asasi Manusia (HAM) bedasarkan Bab IX Pasal 104, dan Partisipasi Masyrakat berdasarkan Bab VIII Pasal 100-103 UU No. 39 Tahun 1999.
a.      Komnas HAM (Hak Asasi Manusia)
Adalah lembaga mandiri dan berkedudukan setingkat dengan lembaga lainnya. Komnas HAM bertujuan:
1)      Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksana Hak Asasi Manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2)      Meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia berkembangnya pribadi manusia Indonesia.
v  Tugas dan wewenang Komnas HAM (Hak Asasi Manusia) dalam bidang pengkajian dan penelitian adalah:
1)      Berbagai intrumen internasional Hak Asasi Manusia dengan tujuan memberiakn saran dan ratifikasi
2)      Berbagai peraturan perundang-undang untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia
3)      Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian
4)      Studi kepustakaan, studi lapangan,  dan studi banding di negara lain mengenai Hak Asasi Manusia
5)      Pembahasan berbagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan
6)      Kerja sama pengkajian pada penelitian dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya.
v  Tugas dan wewenang Komnas HAM (Hak Asasi Manusia) dalam bidang pemantauan berupa :
1)      Pengamanan pelaksanaan HAM (hak asasi manusia) dan penyusunan lapangan hasil pengamatan tersebut
2)      Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkunagan hidup
3)      Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban ataupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya
4)      Pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya dan kepada aksi pengaduan di minta menyerahkan bukti yang diperlukannya
5)      Peninjauan ditempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu
6)      Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secra tertulis dengan persetujuan Ketua Pengadilan
7)      Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat lainnya
8)      Penberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara yang tertentu yang sedang dalam proses pengadilan
v  Tugas dan wewenang Komnas HAM (hak asasi manusia) dalam bidang mediasi berupa:
1)      Perdamaian kedua belah pihak
2)      Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi
3)      Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa
4)      Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus penyelengaraan Hak Asasi Manusia
5)      Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus penyelenggaraan Hak Asasi Manusia
b.      Komnas Perlindungan Anak di Indonesia
Konvensi Hak-Hak Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB 1948 sehingga perlindungan terhadap hak-hak anak merupakan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Pemerintahan Indonesia meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak tersebut ke dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Dalam pembahasan RUU PA, lembaga itu diberi nama Komisi Per­lindungan Anak Indonesia, disingkat KPAI. RUU PA disahkan menjadi UU No. 23 Tahun 2002 tentang PA oleh Presiden RI pada tanggal 22 Oktober 2002. Dalam Bab XI, Pasal 74, 75, dan 76 UU No. 23 Tahun 2002 mengamanatkan agar Presiden dapat segera membentuk KPAI. Pada tanggal 21 Juni 2004 KPAI terbentuk dengan Surat Keputusan Presiden No. 95/M Tahun 2004.
1)      Komisi Nasional Perlindungan Anak
Komnas PA adalah wahana masyarakat yang mdependen dan bertujuan untuk memantau, memajukan, dan melindungi hak anak, serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh negara, perorangan dan atau lembaga.
v  Prinsip Organisasi :
a)      Komnas PA memiliki pnnsip sebagai organisasi independen dan meme-gang teguh prinsip pertanggungjawaban publik serta mengedepankan peluang dan kesempatan pada anak dan partisipasi anak serta menghargai dan memihak pada prinsip dasar anak
b)      Komnas PA ikut serta menjamin hak anak untuk menyatakan pendapat-nya secara bebas dalam semua hal yang menyangkut dirinya dan pan-dangan anak selalu dipertimbangkan sesuai kematangan anak
c)      Komnas PA secara khusus akan mengupayakan dan membela hak untuk berpartisipasi dan didengar pendapatnya dalam setiap kegiatan, proses peradilan dan admimstrasi yang mempengaruhi hidup anak.
v  Tugas Komnas PA :
a)         Melaksanakan mandat/kebijakan yang ditetapkan oleh Forum Nasional Perlindungan Anak.
b)        Menjabarkan Agenda Nasional Perlindungan Anak dalam Program Tahunan.
c)         Membentuk dan memperkuat jarmgan kerjasama dalam upaya perlin-dungan anak, baik dengan LSM, masyarakat madani, mstansi pemenntah, maupun lembaga internasional, pemcrintah, dan nonpemenntah.
d)        Menggali sumber daya dan dana yang dapat membanai peningkatan upaya perlindungan anak.
e)         Melaksanakan admimstrasi perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang program kerja Lembaga Perlindungan Anak.
v  Peran dan fungsi Komnas PA, sebagai
a)      Lembaga pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah anak.
b)      Lembaga pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak.
c)      Lembaga advokasi dan lobi.
d)     Lembaga rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak.
e)      Lembaga kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang anak
f)       Lembaga pendidikan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentng hak anak, serta lembaga pemantau implementasi hak anak.
2)      Komisi Perlindungan Anak Indonesia
KPAI adalah lembaga negara yang independen, dibentuk berdasarkan amanah UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka meningkatkan efektifitas penye-lenggaraan perlindungan anak di Indonesia untuk memenuhi hak-hak dasar yang dimiliki oleh anak. Berkantor Pusat di Jakarta.
v  Tugas KPAI :
a)      Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan infor­masi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, peman-tauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak
b)      Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
v  Peran dan fungsi KPAI
KPAI bukan sebagai penyelenggara atau pelaksana langsung perlindungan anak, tetapi bertugas mengawal dan mengawasi pelaksanaan peraturan per-undang-undngan/kebijakan pemerintah terhadap perlindungan anak. Tanggung jawab perlindungan anak secara langsung adalah negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua. Dalam pelaksanaan tugas dibentuk KPAI Daerah provinsi dan KPAI kabupaten/kota. Hubungan antara KPAI dengan KPAID bersifat koordinatif dan konsultatif fungsional Untuk membedakan ranah tugas dan kewenangan atara dan KPAID provinsi dan KPAID kabupaten/kota, maka diatur sebagai berikut:
a)      KPAI lebih banyak bergerakpada tataran konsep sistem, kebijakan, per­aturan perundang-undangan dan kerjasama dalam skala nasional, regional, dan internasional.
b)      KPAID provinsi lebih banyak bergerak pada tataran sistern, kebijakan, dan kerjasama dalam skala provinsi dan antara kabupaten/kota dalam wilayah provinsi tersebut.
c)      KPAID kabupaten/kota lebih banyak bergerak pada tataran pelaksanaan tugas teknis implementasi dari kebijakan, peraturan perundang-undangan, dan kerjasama dengan berbagai pihak di wilayahnya masing-masing.

b.      Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dismgkat Komnas Perempuan, adalah lembaga independen yang didinkan tanggal Oktober 1998 berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 181/1998 selanjutnya di-sempurnakan melalui Peraturan Presiden RI No. 65 Tahun 2005. Komnas Perempuan diberi tugas mengembangkan kondisi yang kondusif bagi peng-hapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak asasi manusia perempuan di Indonesia, serta untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perem­puan dan perlindungan hak asasi manusia perempuan.
Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemenntah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perem­puan.
Komnas Perempuan memaknai kekerasan terhadap perempuan sesuai dengan definisi pada deklarasi yang dikeluarkan pada Konferensi Internasional Hak Asasi Manusia di Wina pada tahun 1993 tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Definisi ini mencakup kekerasan yang dialami perem­puan di dalam keluarga, dalam komunitas, ataupun kekerasan negara. Pada konferensi internasional mi juga ditegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia, dan bahwa pemenuhan hak-hak perempuan adalah pernenuhan hak asasi manusia.
Untuk mewujudkan tugas di atas, tugas Komnas Perempuan dirinci :
1)         Menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
2)         Melaksanakan pengkajian dan penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berbagai instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan hak asasi manusia perempuan
3)         melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumen-tasian tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelang-garan hak asasi manusia perempuan serta penyebarluasan hasil pemantau­an kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan
4)         Memberikan saran dan perrimbangan kepada pemerintah, lembaga legis-latif dan yudikatif, serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penaggulangan segala bentuk ke­kerasan terhadap perempuan Indonesia serta perlindungan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia perempuan
5)         Mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna mening-katkan upaya-upaya pencegahan dan penaggulangan segala bentuk keke­rasan terhadap perempuan Indonesia serta perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia perempuan.
Dalam menjalankan tugasnya, Komnas Perempuan mengambil peran sebagai :
1)      Menjadi resource center tentang hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia dan kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
2)      Menjadi negosiator dan mediator antara pemerintah dan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan dengan menitikberaliEan. pada kepentingan korban.
3)      Menjadi misitor perubahan serta perumusan kebijakan.
4)      Menjadi pemantau dan pelapor tentang pelanggaran hak asasi manusia berbasis jender dan pemenuhan hak korban.
Menjadi fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Hak dan kewajiban. Hak yang dimiliki Komnas Perempuan adalah mem-peroleh dukungan guna mendapatkan dana bantuan untuk pengeluaran rutin dari Sekretriat Negara Pemerintah Indonesia. Kewajiban yang harus dilakukan adalah menciptakan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakkan hak asasi manusia perempuan di Indonesia yang mencakup kekerasan yang dialami perempuan di dalam keluarga, komunitas, ataupun kekerasan negara (Kom­nas Perempuan, 2008).
c.       Pengadilan Hak Asasi Manusia
Menurut Pasal 104 UU No. 39 Tahun 1999, Pengadilan Hak Asasi Manusia dibentuk untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia berat. Pengadilan Hak Asasi Manusia dibentuk di lingkungan peradilan umum, yaitu pengadilan tinggi, dan peng-adilan negeri. Proses pengadilan berjalan sesuai fungsi badan peradilan. Berdasarkan Pasal 104 UU No. 39 Tahun 1999 disusun UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. Penyusunan UU tentang pengadilan hak asasi manusia didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut.
1)      Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan “extra ordinaij crimes” dan berdampak lua's baik pada tingkat nasional maupun interna­sional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta menimbulkan kerugian baik material maupun immaterial yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat, sehmgga perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk men-capai kedamaian, ketertiban, ketenteraman, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
2)      Terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperlukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan yang bersifat khusus.
Kekhususan dalam penanganan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, adalah :
a)      diperlukan penyelidik dalam membentuk tim ad hoc, penyidik ad hoc, penuntut umum ad hoc, dan hakim ad hoc,
b)      diperlukan penegasan bahwa penyelidikan hanya dilakukan oleh Komnas HAM sedangkan penyidik tidak berwenang menerima la-poran atau pengaduan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
c)      diperlukan ketentuan mengenai tenggang waktu tertentu untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan;
d)     diperlukan ketentuan mengenai perlindungan korban dan saksi; dsn
diperlukan ketentuan yang menegaskan tidak ada kadaluarsa bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional dapat digunakan asas retroaktif, diberlakukan pasal mengenai kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana tercantum dalam Pasal 28J Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
3)      Di samping adanya Pengadilan Hak Asasi Manusia ad hoc, undang-undang ini Vnenyebutkan juga keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana disebut dalam Ketetapan MPR-RI No. V/MPR/2000 ten-tang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional. Komisi Kebenaran ; dan Rekonsiliasi yang akan dibentuk dengan undang-undang dimaksud-kan sebagai lembaga ekstra-yudisial yang ditetapkan dengan undang-undang yang bertugas untuk menegakkan kebenaran dengan mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia pada masa lampau, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa (Kansil dan Kansil, 2005).
v  Lingkup wewenang Pengadilan Hak Asasi Manusia, adalah:
1)      Pengadilan Hak Asasi Manusia bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
2)      Pengadilan Hak Asasi Manusia berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pe­langgaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teri-torial wilayah negara RI oleh warga negara Indonesia.
3)      Pengadilan Hak Asasi Manusia tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berusia di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
4)      Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi kejahatan genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
5)      Kejahatan genosida adalah setiap perbuatanyang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
a)      membunuh anggota kelompok,
b)      mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok,
c)      menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh maupun sebagiannya,
d)     memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, serta
e)      memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
6)      Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
a)        pembunuhan,
b)        pemusnahan,
c)        perbudakan,
d)       pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa,
e)        perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hu-\ kum internasional,
f)         penyiksaan,
g)        perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,
h)        penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara univer­sal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
i)          penghilangan orang secara paksa, serta
j)          kejahatan apartheid.
6.      Bentuk-bentuk Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
a.      Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan :
1)      Kekerasan fisik adalah segala perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
2)      Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibadean ketakutan, Mang-nya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
3)      Kekerasan seksual: (a) pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terha­dap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, dan (b) pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup ru­mah tangga dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu.
4)      Penelantaran rumah tangga, meliputi penelantaran orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, pera-watan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Penelantaran juga ber­laku bagi orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau diiuar rumah sehmgga korban berada di bawah kendali  orang tersebut.
b.      Bentuk Kekerasan terhadap Anak
1)        Kekerasan fisik adalah segala bentuk perbuatan atau tindakan meliputi pemukulan dengan benda keras, penyiksaan, penganiayaan, menjewer, menendang, menyundut dengan api rokok, menyiram air panas, dan segala perbuatan lain yang mengakibatkan memar, lecet, luka-luka, lebam, luka bakar, cacar fisik, bahkan meninggal dunia.
2)        Kekerasan psikis, juga dikena dengan sebutan kekerasan emosional, men­tal, atau kekerasan verbal. Kekerasan mi umumnya dilakukan dalam ben­tuk perbuatan atau tindakan seperti menghardik, membentak, memarahi, dan memaki anak dengan cara berlebihan dan merendahkan martabat anak, termasuk mengeluarkan kata-kata kotor yang tidak patut didengar anak, mengancam, memaksa, memperlihatkan gambar/film porno atau sadis yang mengakibatkan kecemasan, ketakutan, strcs, tertekan, perilaku agresif, malu, minder, dan menarik diri.
3)        Kekerasan seksual meliputi eksploitasi seksual komersial termasuk pen-jualan anak untuk tujuan prostitusi dan pornografi. Juga dapat dlkenali dalam bentuk perlakuan pra-kontak seksual seperti mengeluarkan kata-kata, sentuhan, gambar, ataupun memperlihatkan alat kelamin. Juga dapat dlkenali dalam bentuk kontak seksual seperti perkosaan, pencabulan, pemaksaan seksual, sodomi, oral seks, pelecehan seksual, dicium, ataupun perbuatan incest.
4)        Penelantaran atau perlakuan buruk adalah segala sikap dan perlakuan yang menghambat proses tumbuh kembang anak serta membiarkan anak dalam situasi kurang gizi, tidak mendapat perawatan kesehatan yang memadai, memaksa anak menjadi pengemis, dikucilkan, ditolak keha-dirannya, mendorong dan memaksa anak menjadi anak jalanan, buruh pabnk, pembantu rumah tangga, pemulung, dan jenis-jenis pekerjaan lain, yang dapat membahayakan tumbuh kembang anak.
5)        Kekerasan bentuk lain adalah segala tindakan, perbuatan seperti perda-gangan anak, jual beli anak melalui bentuk perekrutan, pengangkutan antardaerah atau negara, pemindahtanganan untuk tujuan pelacuran, adopsi ilegal, penjualan organ tubuh, penculikan, perbudakan, dipaksa kawin usia dim, pelibatan anak dalam produksi dan perdagangan obat.
7.      Perkembangan Pemikiran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Perkembangan pemikkan dan pengaturan hak asasi manusia di Indone­sia dapat dikelompokkan kc dalam 2 periode, yaitu (a) periode sebelum kemerdekaan; dan (b) periode setelah kemerdekaan.
a.      Periode Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
Perkembangan pemikiran hak asasi manusia sebelum kemerdekaan dapat dijumpai melalui organisasi pergerakan nasional, antara lain :
1)        Budi Utomo; pemikirannya: “Hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat”.
2)        Perhimpunan Indonesia; pemikirannya: “Hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self determination)”.
3)        Sarikat Islam; pemikkannya: “Hak penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial”.
4)        Indische Partij; pemikirannya: “Hak untuk mendapatkan kemerdekaan dan perlakuan yang sarna”.
5)        Partai Nasional Indonesia: pemikkannya: “Hak untuk memperoleh kemer­dekaan.”
6)        Organisasi Pendidikan Nasional, pemikirannya meliputi :
a)      Hak untuk menentukan nasib sendki,
b)      Hak untuk mengeluarkan pendapat,
c)      Hak untuk berserikat dan berkumpul,
d)     Hak persamaan di muka hukum, dan
e)      Hak untuk turut dalam penyelenggaraan negara


b.      Periode Setelah Kemerdekaan (1945 - sekarang)
Perkembangan pemikiran hak asasi manusia setelah kemerdekaan dapat dibagi ke dalam beberapa periode:
1)        Periode 1945-1950
Pemikiran hak asasi manusia pada periode mi menekankan pada hak-hak mengenai :
a)      Hak untuk merdeka
b)      Hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan
c)      Hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
Guna mewujudkan pemikiran hak asasi manusia di atas, pemerintah menge­luarkan Maklumat Pemerintah ianggal 3 November 1945, tentang partai politik dengan maksud mengatur segala aliran yang ada dalam masyarakat.
2)        Periode 1950-1959
Pemikiran hak asasi manusia pada periode ini lebih menekankan semangat kebebasan demokrasi liberal yang berintikan kebebasan individu. Perwu-judan pemikiran hak asasi manusia pada periode ini lebih memberi ruang hidup bagi tumbuhnya lembaga demokrasi yang antara lain :
a)      Partai politik dengan beragam ideologinya,
b)      Kebebasan pers yang bersifat liberal,
c)      Pemilihan umum dengan sistem multi partai,
d)     Parlemen sebagai lembaga kontrol pemerintah, dan
e)      Wacana pemikiran hak asasi manusia yang kondusif karena pemerintah memberi kebebasan.
3)        Periode 1959-1966
Pemikiran hak asasi manusia pada periode ini tidak mendapat ruang kebe­basan dari pemerintah terhadap hak sipil, seperti hak untuk berserikat, ber-kumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan. Sikap pemerintah bersifat restrikdf (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga negara. Salah satu penyebabnya adalah karena periode ini sistem pemerintahan parlementer berubah menjadi sistem demokrasi terpimpin.

4)        Periode 1966-1998
Pemikiran hak asasi manusia pada periode ini dapat dihhat dalam 3 kurun waktu yang berbeda: (1) Kurun waktu tahun 1967-1970 (awal pemerintahan Presiden Soeharto), berusaha melindungi kebebasan dasar manusia yang ditandai dengan adanya hak uji material (judicial'review) yang diberikan kepada Mahkamah Agung; (2) Kurun waktu tahun 1970 - 1980, pemerintah melaku-kan pemasungan hak asasi manusia dengan sikap defensif (bertahan) dan represif (kekerasan) yang dicerminkan melalui produk hukum yang bersifat restriktif (membatasi) hak asasi manusia. Alasan pemerintah adabh bahwa hak asasi manusia merupakan produk pemikiran Barat dan tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila; dan (3) Kurun waktu tahun 1990-an, pemikiran hak asasi manusia sudah ada realisasinya yakni dengan dibentuknya lembaga penegakkan hak asasi manusia, yaitu Komnas Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, tanggal 7 Juni 1993. Selain itu, pemerintah memberikan kebebasan yang sangat besar menurut UUD 1945 hasil amandffrnen, dan PiagamPBB.
5)        Periode 1298-sekarang
Pada periode ini hak asasi manusia mendapat perhatian resmi dari peme­rintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjarmn hak asasi manusia dan menetapkan UU No. 39 Tahun 1999 ten tang hak asasi manusia. Artinya, pemerintah memberi perlindungan yang signifikan terhadap kebe-basan hak asasi manusia dalam semua aspek, meliputi hak politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, hukum, dan pemerintahan (Srijand dkk, 2006).









BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar Hak Asasi Manusia-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas Hak Asasi Manusia orang lain.
Dalam kehidupan bernegara Hak Asasi Manusia diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan Hak Asasi Manusia, pengadilan Hak Asasi Manusia menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan Hak Asasi Manusia sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan Hak Asasi Manusia.
3.2  Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan Hak Asasi Manusia kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga Hak Asasi Manusia orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Dan Jangan sampai pula Hak Asasi Manusia kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi, dalam menjaga Hak Asasi Manusia kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara Hak Asasi Manusia kita dengan Hak Asasi Manusia orang lain.







DAFTAR PUSTAKA
Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia
www.Scribd.com > school work > homework
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
www.Scribd.com /doc/2909679/Hak-Asasi-Manusia-HAM
http : // mlatiffauzi.word press.com/2010/05/14/macam-macam-hak-hak-asasi-manusia/Macam-macam hak-hak Asasi Manusia
http : // pendkewarganegaraan smp Nasima. Blogspot.com/2009/DL/01/Definisi-dan-macam-macam Hak Asasi Manusia.html
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
__________, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Ferejohn, John, Jack N. Rakove, and Jonathan Riley (eds). Constitutional Culture and Democratic Rule. Cambridge: Cambridge University Press, 2001.
Fukuyama, Francis. Memperkuat Negara: Tata Pemerintahan dan Tata Dunia Abad 21. Judul Asli: State Building: Governance and World Order in the 21st Century. Penerjemah: A. Zaim Rofiqi, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005.
Giddens, Anthony. The Constitution of Society: Teori Strukturasi untuk Analisis Sosial. Judul Asli: The Constitution of Society: The Outline of the Theory of Structuration. Penerjemah: Adi Loka Sujono. Pasuruan; Penerbit Pedati, 2003.
Suseno, Franz Magnis. Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1999.
Supriyatnoko.Pendidikian Kewarganegaraan.Cetakan Kedua.Jakarta:September 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar